Mantan Menteri Kesehatan Dituntut 5 Tahun Penjara

Posted on 4/13/2010 10:58:00 PM


TEMPO Interaktif, Jakarta -Bekas Menteri Kesehatan Achmad Sujudi dituntut pidana penjara selama lima tahun akibat tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 104,47 miliar.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 700 juta. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Katarina Girsang dalam tuntutannya, Selasa (13/4)

Achmad Sujudi, menurut jaksa, terbukti telah memperkaya diri sendiri sesuai dengan unsur pasal 2 ayat 1 undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan cara penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada tahun 2003.

Penunjukan rekanan langsung terhadap PT Kimia Farma Trading dan PT Rifa Jasa Mulya yang dilakukan oleh Sujudi waktu itu, menurut Jaksa, dikarenakan Sujudi telah menerima uang sebesar Rp 700 juta dari dua perusahaan tersebut.

Sementara mengenai penggelembungan harga, Sujudi dinilai oleh jaksa telah terbukti menaikkan harga alat-alat kesehatan beberapa persen lebih tinggi dibanding harga aslinya padahal dana untuk pembelian alat-alat tersebut berasal dari APBN tahun 2003.

Proyek pengadaan tersebut direncanakan oleh Sujudi sebagai bagian dari program Departemen yang dia pimpin untuk dibagikan ke Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) pada tahun 2003.

Selain Sujudi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyeret pihak rekanan untuk diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

0 Response to "Mantan Menteri Kesehatan Dituntut 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar